NARASIRIAU.COM - Pemilik kendaraan operasional CV Maju Jaya mengumumkan sayembara dengan imbalan tunai sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) bagi siapa saja yang berhasil menemukan pelaku dan mobilnya satu unit dump truk perusahaan yang telah dilarikan.
Aksi dugaan penggelapan ini dilakukan oleh seorang pekerja bernama Yantono Bin Jani (43).
Pelaku membawa kabur 1 (satu) unit Mobil Barang Dump Truk berwarna Putih dengan Nomor Polisi BM 8355 OU. Kendaraan tersebut diketahui dilarikan sejak Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, dari titik awal di Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Berdasarkan informasi saksi sesama supir, diketahui bahwa terakhir keberadaan kendaraan tersebut terdeteksi diperbatasan Kabupaten Inhil dan Indragiri Hulu.
“ terakhir bahwa truk kini terpantau berada di kawasan Kerampal, dan dugaan dibawa ke arah wilayah Provinsi Jambi. Pelaku diduga kuat mencoba melarikan truk tersebut keluar dari wilayah Provinsi Riau,” ujar pemilik pihak CV Maju Jaya.
Modus pelaku bermula saat unit dump truk diserahkan di wilayah Sungai Salak untuk digunakan bekerja. Namun, pelaku kemudian memutus komunikasi dan membawa kabur aset perusahaan tersebut menuju arah selatan lintas timur. Pihak pemilik yang mengalami kerugian kini memfokuskan pencarian di sepanjang jalur lintas Riau-Jambi.
Untuk mempermudah identifikasi di jalan raya, berikut adalah data pelaku beserta ciri-ciri kendaraan:
Identitas Pelaku:
Nama: Yantono
Tempat/Tanggal Lahir: Kediri, 10 Juni 1982
Alamat Domisili Asal: Dusun Muaro Siabu, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau (Pelaku juga tercatat memiliki identitas asal Kiringan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah).
Ciri-Ciri Utama Kendaraan:
Jenis Kendaraan: Dump Truk
Warna Kabin Depan: Putih
Warna Bak Belakang: Merah
Nomor Polisi: BM 8355 OU
Tanda Khusus: Kaca depan bagian atas ditempel stiker bertuliskan CMB, serta terdapat stiker bergambar kepala macan/harimau kuning di bagian depan sebelah kiri kabin.
Diketahui sebelumnya pemilik sudah melaporkan ke kepolisian, pihaknya berharap cepat selesai, dan berharap bantuan dan informasi dari seluruh pihak serta masyarakat dimana pun berada dan yang berada di sepanjang jalur pelarian pelaku.
”Jika melihat kendaraan atau pelaku dengan ciri-ciri di atas, harap segera mengamankan atau melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat, serta menghubungi saya pemilik kendaraan untuk imbalan Rp20 juta yang telah kami siapkan,” tutupnya.
Untuk memberikan informasi valid atau klaim imbalan Rp20 juta yang telah disiapkan, silakan langsung menghubungi nomor pengurus CV Maju Jaya di nomor telepon: 085374442505.




