• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mafirion Desak Agrinas Evaluasi Mitra Perkebunan Pemicu Konflik di Riau

    , Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T14:08:31Z

    Narasiriau.com, Pekanbaru -Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) lebih selektif menentukan mitra pengelola perkebunan.


    Ia menegaskan, kerja sama operasional (KSO) tidak boleh diberikan kepada perusahaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar ataupun hak-hak masyarakat adat.


    Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion menyusul masih terjadinya bentrokan dan konflik perkebunan di sejumlah wilayah Riau. Menurutnya, konflik agraria tidak boleh kembali berulang setelah pengelolaan lahan beralih kepada Agrinas.


    “Jangan sampai pergantian pengelola hanya mengganti nama perusahaan, sementara persoalan dengan masyarakat tetap terjadi. Agrinas harus memastikan perusahaan yang dipercaya mengelola kebun mampu membangun hubungan baik dengan masyarakat dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” kata Mafirion.


    Mafirion mengatakan, lahan yang dikelola Agrinas memiliki dimensi sosial yang besar. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh hanya berorientasi pada produksi dan keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat serta menjamin kepastian atas hak-hak mereka.


    “Kalau perusahaan penerima KSO mengabaikan masyarakat, memicu konflik, atau tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat, jangan diberikan kepercayaan mengelola kebun,” tegasnya.


    “Agrinas harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan kerja sama dengan mitra yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” lanjut Mafirion.


    Menurut Mafirion, konflik perkebunan masih menjadi pekerjaan rumah serius di Riau. Persoalannya meliputi penguasaan dan pengelolaan lahan, akses masyarakat terhadap perkebunan, hubungan perusahaan dengan pekerja serta warga sekitar, hingga pemenuhan hak masyarakat adat.


    Di Rokan Hulu, konflik pengelolaan perkebunan bahkan sempat berujung bentrokan antarkelompok setelah pengambilalihan lahan dan penunjukan pihak KSO. Sengketa lahan di Tambusai Utara dan Kota Garo juga menjadi perhatian hingga mendorong koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Komnas HAM.


    “Kita tidak ingin kebun yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru berubah menjadi sumber konflik. Kehadiran Agrinas harus dirasakan sebagai kehadiran negara yang membawa solusi, bukan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.


    Mafirion meminta Agrinas mengevaluasi seluruh mitra pengelola, khususnya perusahaan yang memiliki persoalan dengan masyarakat. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, masyarakat adat, koperasi, serta pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap perkebunan.


    Ia juga mengapresiasi rencana Agrinas memperluas keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan perkebunan. Pola KSO disebut akan diarahkan menuju sistem vendor agar manfaatnya lebih banyak dirasakan masyarakat sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha lokal.


    “Perubahan pola kerja sama harus menjadi perubahan paradigma. Masyarakat lokal jangan hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri,” kata Mafirion.


    “Mereka harus memperoleh kesempatan bekerja, bergabung dalam koperasi, menjadi mitra usaha, dan menikmati manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan,” sambungnya.


    Mafirion menilai pengelolaan perkebunan negara harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, kemitraan, dan keberlanjutan. Sebagai representasi negara dalam mengelola aset perkebunan, keberhasilan Agrinas tidak cukup diukur melalui besarnya produksi dan keuntungan.


    “Keberhasilan Agrinas juga harus diukur dari berapa banyak konflik yang berhasil diselesaikan dan seberapa besar kesejahteraan masyarakat meningkat,” tegasnya.


    Ia berharap Agrinas tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap mitra yang gagal menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.


    “Jangan beri KSO kepada perusahaan yang tidak memiliki komitmen terhadap rakyat. Kebun harus menghasilkan dan perusahaan harus sehat, tetapi masyarakat juga wajib sejahtera. Itulah prinsip pengelolaan perkebunan yang berkeadilan,” tutup Mafirion.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini