Narasiriau.com, Batam_Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan BASRI LEWAIMANG sebagai tersangka dan memasukkan namanya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran gelap narkotika yang berkaitan dengan tiga tempat hiburan malam (THM) yang dikenal dengan Planet Series di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (19/08/2026).
“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” sebut Eko.
Status DPO terhadap Basri tertuang dalam Surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat tersebut, Basri disebut sebagai pria berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di Alor pada 01 Oktober 1975.
Penyidik turut mencantumkan sejumlah ciri fisik untuk memudahkan proses pencarian. Basri disebut memiliki rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal, serta kulit berwarna hitam.
Menurut Eko, Basri diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkotika di lingkungan THM tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa Basri tidak hanya berperan sebagai pengelola tempat hiburan, tetapi juga sebagai pihak yang menyediakan narkotika untuk diedarkan.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ujar Eko.
Peredaran 40.000 Ekstasi Setiap Bulan
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Bareskrim, sedikitnya sekitar 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di lingkungan THM Planet Batam.
Menurut penyidik, jumlah tersebut bahkan berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Temuan tersebut membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga berpotensi memiliki dimensi kejahatan ekonomi melalui aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Bareskrim Polri kini turut menelusuri aliran dana dan harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas Basri. Sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut juga telah dipasangi garis polisi.
Berikut daftar aset milik Basri yang disita oleh Bareskrim Polri :
Dibidik dengan Pasal TPPU
Tidak berhenti pada dugaan tindak pidana narkotika, penyidik Bareskrim Polri juga menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Basri.
Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri dugaan keterkaitan antara harta kekayaan dan aliran dana dengan tindak pidana asal berupa narkotika.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penyitaan terkait TPPU dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh Basri,” lanjut Eko.
Dengan ditetapkannya Basri sebagai DPO, aparat kepolisian kini memburu keberadaannya untuk kepentingan proses hukum. Penetapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di ruang lingkup THM Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dakwaan terhadap Basri masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(ANG)





