• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ancam Korban Dengan Parang, Pelaku Pemerasan dan Pengancaman di Pasar Tembilahan Berhasil Ditangkap

    , April 28, 2023 WIB Last Updated 2023-04-28T12:40:14Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL, Berhasil diamankan seorang pria pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman pada pedagang sayur dipasar Air Mancur Jl. Jenderal Sudirman Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Jum'at (28/04/2023)

    Berdasarkan data pelaku berinisial F (19) merupakan warga Tembilahan Kabupaten Inhil.

    Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 pukul 01.30 Wib.

    "Benar telah terjadi yakni pemerasan dan pengancaman pada pedagang sayur dipasar Air Mancur Jl. Jenderal Sudirman Tembilahan, ini terjadi pada hari Selasa Tanggal 18 April 2023 sekira pukul 03.30 wib," ujarnya

    Adapun pelapor SR melaporkan kejadian pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 Sekira Pukul 03.30 Wib, Pelapor 02.30 wib bersama korban bernama yones dan saksi bernama rahmat pergi dari rumah pelapor datang ke pasar untuk berjualan sayur. Setibanya di pasar tersebut pelapor langsung menyiapkan jualan di pasar sedangkan korban dan saksi tidur di mobil yang terparkir diseberang. Kemudian pelapor melihat seorang laki-laki mendatangi mobil pelapor saat korban dan saksi tertidur. 

    Lebih lanjut dikatakan pelapor mendengar laki-laki tersebut meminta uang kepada korban tetapi tidak diberikan oleh korban. Pelapor melihat laki-laki tersebut langsung mengeluarkan senjata tajam sambil mengejar korban. Karena merasa panik korban terjatuh dari mobil dan kemudian lari. Karena korban lari akhirnya pelaku berhenti mengejar korban dan meninggalkan mobil tersebut.

    Kronologi penangkapan berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman.

    " Hasil penyelidikan diketahui pada Hari Kamis tanggal 27 april 2023 Pukul 01.30 Wib pelaku dari Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman tersebut sedang berada di Jl. Guru Hasan Kel. Tembilahan dan segera kami lakukan penangkapan dan langsung melakukan Introgasi terhadap pelaku, dari hasil interogasi tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan pengancaman terhadap korban yang sedang berjualan di pasar Jl. Sudirman dengan cara meminta uang sambil mengeluarkan senjata tajam jenis parang terhadap Korban," ujarnya

    Adapun selanjutnya terhadap Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Reporter : Ade Prasetya 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +