• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap

    , April 28, 2023 WIB Last Updated 2023-04-28T12:42:47Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL, Berhasil diamankan dua pelaku terduga tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan H. Sidik Lr. H. Ahmad Kel. Sungai beringin Kec. Tembilahan Kota Kab. Inhil - Riau. Jum'at (28/04/23)

    Dua orang yang ditangkap berinisial H (30) dan S (28). Keduanya merupakan warga Tembilahan Kabupaten Inhil.

    Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan pada pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 pukul 20.30 Wib.

    "Iya benar, kita ada melaksanakan giat penangkapan terhadap dua orang terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, curanmor," ujarnya, Jumat (28/4).

    Ditambahkannya, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku berawal dari adanya laporan korban RR (38), warga Tembilahan Kabupaten Inhil.

    Korban mendatangi Kepolisian Setempat untuk melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumah miliknya. Korban mengaku, satu unit kendaraan bermotor miliknya hilang dicuri.

    Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 Sekira Jam 06:30 Wib, ketika selesai melaksanakan sholat subuh, Korban pergi ke depan rumah miliknya yang beralamat di Jalan H. Sidik Lr. H. Ahmad Kel. Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Inhil-Riau, dan melihat kearah halaman atau parkiran bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di tempat parkiran yang semula korban parkirkan dimana terdapat dalam keadaan terkunci stang.

    Mendapati adanya laporan dari warga tersebut, Unit Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sekitar tempat kejadian perkara.

    Adapun setelah proses pencarian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut adalah dua orang pelaku berinisial H (30) dan S (28).

    " Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada Hari kamis tanggal 27 April 2023 Pukul 20.30 Wib pelaku tersebut didapati sedang berada di Kelapa Gading, selanjutnya dilakukan penangkapan dan melakukan Introgasi terhadap pelaku," ujarnya.

    Dari hasil interogasi tersebut diperoleh informasi bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor pada hari minggu Tanggal 26 maret 2023 dengan cara memdorong sepeda motor tersebut hingga jarak cukup jauh dari rumah pelapor kemudian disembunyikan dikebun masyarakat dan diambil kembali setelah 3 (tiga) hari disembunyikan dan kemudian membuka semua kap sepeda motor tersebut selanjutnya di buang di jalan yang selanjutnya menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menggabungkan kabel kontak sepeda motor sehingga sepeda motor dapat dihidupkan.

     
    " Bukan hanya itu pelaku kemudian menjual Sepeda motor tersebut, kemudian Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil kembali melakukan penyelidikan terhadap dan diketahui pada Pukul 21.30 Wib motor hasil curian tersebut ditemukan di Desa Bagan Jaya Kec. Enok Kab. Inhil - Riau.," Ujarnya

    Selain mengamankan dua orang pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNKB, 1 BPKB, serta 1 unit sepeda motor beserta Pecahan Kap Motor.

    Adapun Selanjutnya terhadap kedua Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Reporter: Ade Prasetya 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +