NARASIRIAU.COM - INHIL, Kali ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan SIM Keliling. Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di halaman Mapolsek Tempuling.
Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Inhil dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Persyaratan yang Harus Disiapkan oleh Pemohon:
• Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
• SIM asli yang masih berlaku
• Surat hasil tes psikologi
• Surat keterangan sehat
• Fotokopi kartu BPJS aktif
Layanan ini disambut positif oleh warga, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota Tembilahan. Dengan adanya fasilitas keliling ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Satlantas Polres Inhil juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat diakses melalui media sosial resmi Satlantas Polres Inhil di Instagram, Facebook, dan Twitter dengan nama pengguna @sat_lantaspolresinhil dan @polantasinhil.