NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Feriland Saragih, S.Si.T, menghadiri rapat hearing atau diskusi di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (8/9/2025).
Agenda tersebut membahas berlakunya Peraturan BPH MIGAS Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Jenis Bahan Bakar Khusus di wilayah Inhil.
Dalam diskusi itu, juga dibahas Peraturan BPH MIGAS Nomor 1 Tahun 2024 mengenai penyaluran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan kepada subpenyalur di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil).
Aturan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi energi berjalan merata, sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan maupun penyalahgunaan penyaluran BBM di masyarakat.
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Feriland Saragih menegaskan dukungan KSOP Tembilahan terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, kehadiran aturan ini menjadi landasan dalam menjaga ketertiban administrasi pembelian BBM, terutama bagi sektor transportasi laut dan kepelabuhanan yang menjadi fokus KSOP.
“Dengan adanya regulasi ini, distribusi BBM akan lebih tepat sasaran. Kami di KSOP Tembilahan siap bersinergi bersama instansi terkait untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat, khususnya di daerah perairan dan kepulauan Inhil, dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Inhil tersebut turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan terkait. Forum diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi teknis yang diharapkan menjadi solusi atas tantangan distribusi BBM di lapangan.