• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Sabu 2,52 Gram, Seorang IRT Berhasil Diamankan

    , Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T17:39:09Z

    NARASIRIAU.COM - TANAH MERAH, Polsek Tanah Merah, jajaran Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,52 gram. 

    Seorang perempuan berinisial R (32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, diamankan atas dugaan menjual dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

    Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut, Tanah Merah. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone merek ZTE Blade A35 warna hijau, serta satu bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

    Kapolsek Tanah Merah IPTU Edi Saputra, S.H. menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. 

    “Tim dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Nefli Indra langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Penggeledahan disaksikan dua warga setempat,” ungkapnya.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Bersama, kita jaga Tanah Merah dan Inhil dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Edi Saputra.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini