NARASIRIAU.COM - INHIL, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas, Lapas Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia rutin pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.10 hingga 09.00 WIB ini menyasar kamar hunian Blok Mahoni kamar 04, diawali dengan briefing petugas dan pengeluaran warga binaan untuk pemeriksaan badan sebelum dilakukan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh bagian kamar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas, di antaranya 1 unit kipas angin, 1 kabel liar, 1 gunting kuku, 4 gilet pisau, dan 1 botol kaca.
Seluruh barang sitaan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar setelah pelaksanaan razia. Sementara itu, warga binaan dikumpulkan di lapangan untuk menerima pengarahan langsung dari Kalapas, PLH Kasi Administrasi Kamtib, dan Kasubsi Keamanan.
Dalam arahannya, Kalapas Tembilahan Prayitno menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib lapas, khususnya dalam menghindari pelanggaran berat seperti kepemilikan barang terlarang, narkotika, dan minuman keras.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif agar Lapas Tembilahan tetap aman, tertib, dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, baik petugas maupun warga binaan,” tegasnya.
Razia rutin ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pengamanan progresif sebagaimana instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Riau. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan menjadi bukti komitmen Lapas Tembilahan dalam menjaga integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban.