NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Pada Rabu (12/11), dilakukan penyerahan barang bukti kepada Kepala Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir.
Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luar Biasa, Aditia Nugraha, S.H, bersama Petugas Barang Bukti, M. Putra Akhyar, A.Md, berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H.
Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil perkara tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kelumpang Tahun Anggaran 2017 dengan terdakwa H.A.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 9 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada pihak yang berhak,” ujar Pihaknya.
Kejari Inhil berharap, penanganan perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar senantiasa berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat.




