NARASIRIAU.COM - INHIL, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan Sharing Knowledge terkait Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (20/11/2025).
sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyebarluasan informasi hukum kepada publik. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mengamanatkan keterbukaan dan kemudahan akses terhadap produk hukum lembaga negara.
Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan, menyampaikan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang transparan, terstruktur, dan mudah diakses masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh produk hukum KPU tersaji dengan baik dan bisa diakses oleh siapa pun melalui portal JDIH. Ini penting untuk menjamin kepastian informasi bagi publik,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Indragiri Hilir menegaskan komitmennya memperkuat JDIH sebagai pusat informasi hukum yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses publik, sejalan dengan semangat #TemanPemilih dalam menghadirkan layanan terbaik bagi masyarakat.




