NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan memperpanjang layanan Gerai E-Pas Kecil Gratis bagi kapal berukuran dibawah 7 GT. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada para pemilik kapal untuk memenuhi kewajiban administrasi kepelabuhanan secara mudah dan tanpa biaya.
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Feriland Saragih, S.Si.T., menyampaikan bahwa perpanjangan gerai tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maritim, khususnya nelayan dan pelaku usaha pelayaran rakyat di wilayah Indragiri Hilir.
“Layanan E-Pas Kecil ini merupakan langkah nyata kami dalam meningkatkan legalitas dan keselamatan kapal. Dengan perpanjangan waktu, kami berharap seluruh pemilik kapal berukuran kecil dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi dokumen kapalnya,” ujar Feriland.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, penyerahan persyaratan berkas E-Pas Kecil berlangsung sejak 28 Oktober hingga 9 November 2025, sedangkan proses pengukuran kapal dijadwalkan pada 10 hingga 13 November 2025. Setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai, E-Pas Kecil akan diserahkan langsung kepada pemilik kapal pada tahap berikutnya.
Pihaknya menambahkan, kegiatan ini bertujuan mempermudah proses pelayanan kepelabuhanan. Melalui sistem elektronik E-Pas Kecil, setiap kapal di bawah 7 GT akan memiliki data resmi yang tercatat secara nasional.
“Dengan E-Pas Kecil, pemilik kapal dapat berlayar dengan aman dan legal. Kami mengimbau agar masyarakat segera menyerahkan berkas sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.
Program gerai gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan keselamatan pelayaran, tertib administrasi, serta mendukung ekonomi maritim di daerah pesisir. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan teknis pelaksanaan dapat diperoleh melalui media sosial resmi KSOP Tembilahan atau langsung ke kantor pelayanan setempat.




