• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kunjungan Silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan

    , November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T11:57:23Z

    NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Arico Novisaputra, S.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan pada Senin (17/11/2025). 

    Pertemuan ini bertujuan memperkuat harmonisasi antar-lembaga dan tentunya pererat silaturahmi dan sinergi bersama menjaga daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

    Dalam kesempatan tersebut yang berlangsung hangat dan konstruktif tersebut, kedua institusi membahas banyak hal. Sugito menegaskan bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Pengadilan merupakan tiang utama dalam memastikan proses hukum berjalan berkualitas.

    “Sinergi antara Kejari dan Pengadilan sangat menentukan lancarnya penegakan hukum. Komunikasi yang baik membuat persoalan teknis dapat diselesaikan tanpa hambatan. dan bersama kita memberikan kepastian hukum yang cepat dan adil bagi masyarakat,” ujar Sugito.

    Ia menambahkan bahwa silaturahmi tersebut bukan hanya seremonial, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan hukum.

    “Langkah seperti ini bukanlah formalitas. Ini adalah upaya nyata untuk memperkuat koordinasi agar setiap proses persidangan berjalan tertib, efisien, dan tepat waktu,” tegasnya.

    Pihak Pengadilan Negeri Tembilahan memberikan sambutan positif, “Kami menyambut baik kunjungan ini. Harmonisasi dengan Kejaksaan sangat penting untuk menciptakan proses peradilan yang lebih transparan dan efisien. Kami siap bersinergi dalam setiap agenda penegakan hukum,” ujar Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Feri Anda, S.H., M.H.

    Kunjungan ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas sistem peradilan di Kabupaten Indragiri Hilir.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini