NARASIRIAU.COM - INHIL, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir kembali menghadirkan pelayanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung Selasa, 18 November 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, berlokasi di Jl. Telaga Biru Parit 8 SPBU Putra Sindo Indragiri, Tembilahan Hulu.
Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki, S.H., menegaskan bahwa program SIM Keliling merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan layanan publik yang cepat, mudah, dan hadir lebih dekat dengan masyarakat. Ia juga mengangkat kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperluas akses pelayanan untuk warga di berbagai titik wilayah Inhil.
“Hadirnya layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas. Kami ingin memastikan layanan kepolisian semakin dekat, responsif, dan efisien,” ujar AKP Ricky Marzuki.
Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga masyarakat diimbau untuk memastikan berkas persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi. Adapun syarat administrasi yang harus dibawa meliputi:
• Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
• SIM asli yang masih berlaku
• Surat hasil tes psikologi
• Surat keterangan sehat
• Fotokopi BPJS aktif
Satlantas Polres Inhil juga memastikan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai standar, cepat, dan transparan. Masyarakat dapat menghubungi 0812-6887-4779 untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal atau kelengkapan persyaratan.
Dengan langkah jemput bola seperti ini, Polres Inhil berharap tingkat kepatuhan masyarakat memiliki SIM yang sah dan berlaku dapat terus meningkat, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas di wilayah Indragiri Hilir.




